Tentang Kami

Dewan Pengurus Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPC FKDT) Kabupaten Brebes adalah organisasi yang menaungi dan mengembangkan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) di wilayah Brebes. Madin merupakan lembaga pendidikan nonformal berbasis keagamaan yang terdiri dari tiga jenjang: Awaliyah (dasar), Wustha (menengah pertama), dan Ulya (menengah atas). Keberadaan Madin menjadi bagian penting dalam memperkuat pendidikan agama Islam dan akhlak generasi muda di luar jalur pendidikan formal.

Kepemimpinan
Pada Musyawarah Cabang (Muscab) tahun 2024, Akhmad Sururi kembali terpilih sebagai Ketua DPC FKDT Kabupaten Brebes periode 2024–2029 melalui proses aklamasi. Kepemimpinan beliau melanjutkan visi untuk memperkuat kelembagaan Madin, meningkatkan mutu pengajar, dan memperluas peran FKDT dalam pembangunan moral generasi muda.


Pengurus Harian
Masa Bhakti 2024 - 2029

KETUA: H. Akhmad Sururi
Wakil Ketua: Mutasim Billah, S.Pd.I
Wakil Ketua: H. Nurohman, M.Pd.I
Wakil Ketua: Sopani, S.Ag

SEKRETARIS: M. Toha SQ, S.Kom
Wakil Sekretaris: Rosid, S.S
Wakil Sekretaris: Warim, S.H
Wakil Sekretaris: Abu Abdillah

BENDAHARA: Sanuri Nur Salim
Wakil Bendahara: Asrori
Wakil Bendahara: Tasirin, S.Ag

Program dan Kegiatan

  • Penyusunan Lembar Kerja Santri (LKS)
    Pada Januari 2024, DPC FKDT Brebes melalui tim MGMP Madin menyusun Buku Lembar Kerja Santri (LKS) sebagai bahan ajar tambahan. LKS ini menggunakan materi kitab pesantren tingkat dasar yang disesuaikan dengan pedoman Kurikulum MDT dari Kementerian Agama. Tujuannya adalah mempermudah santri memahami materi serta memberikan panduan ajar bagi guru, khususnya yang bukan alumni pesantren.

  • Penguatan Profil Pelajar Pancasila
    Pada tahun 2023, DPC FKDT Brebes menjalin kerja sama lintas sektor untuk mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dalam pembelajaran santri. Program ini menekankan pendidikan karakter, gotong royong, dan literasi keagamaan yang relevan dengan tantangan zaman.

  • Gerakan Sosial dan Kemanusiaan
    DPC FKDT Brebes aktif dalam kegiatan sosial, seperti penggalangan donasi untuk korban bencana di Brebes. Hal ini menjadi wujud kepedulian komunitas Madin terhadap sesama, sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan ukhuwah Islamiyah.


Peran Pemerintah: Perbup No. 12 Tahun 2025
Sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah, Bupati Brebes menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pengembangan Madrasah Diniyah Takmiliyah, yang berlaku sejak 6 Februari 2025.

Perbup ini mengatur:

  • Pembinaan dan pemberdayaan MDT agar semakin kuat secara kelembagaan.
  • Rekognisi (pengakuan resmi) terhadap peran MDT dalam pendidikan keagamaan.
  • Program afirmasi dan pendanaan untuk menunjang kegiatan Madin.
  • Pembentukan Tim Fasilitasi Pengembangan MDT, sebagai wadah koordinasi antara pemerintah, Kemenag, dan FKDT.
  • Pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas pendidikan Madin.

Peraturan ini dianggap sebagai tonggak penting untuk memperkuat pendidikan keagamaan di Brebes. Wakil DPRD Jawa Tengah, Musyaffa LC, menegaskan bahwa Perbup ini harus dibarengi dengan pembenahan internal madin, mulai dari manajemen, sarana prasarana, hingga kualitas ruang belajar. Selain itu, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran yang memadai guna mendukung Madin dan program FKDT.

Kementerian Agama Kabupaten Brebes juga telah merencanakan kegiatan sosialisasi Perbup kepada lembaga pendidikan formal maupun nonformal, agar regulasi ini benar-benar dipahami dan dilaksanakan secara berkelanjutan.

Dampak dan Visi ke Depan

  • Melalui sinergi antara FKDT, masyarakat, dan pemerintah, DPC FKDT Brebes memiliki visi untuk:
  • Memperkuat pendidikan keagamaan berbasis Madin.
  • Membina guru dan tenaga pendidik agar lebih profesional dan adaptif.
  • Menumbuhkan generasi santri yang berakhlak mulia, cerdas, dan berdaya saing.
  • Menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan sumber daya manusia Brebes yang berkarakter dan berdaya saing tinggi.

ظ†ظ…ظˆط°ط¬ ط§ظ„ط§طھطµط§ظ„