GROBOGAN — Bertempat di aula Kemenag Kabupaten Grobogan, Pimpinan Daerah Majelis Ulama Indonesia (PD MUI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Idealita Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Grobogan". Kegiatan yang diinisiasi oleh PD MUI ini menghadirkan anggota DPRD Kabupaten Grobogan, Kanwil Kemenag Jawa Tengah, DPW FKDT Jawa Tengah, dan beberapa pejabat di lingkungan Pemda Grobogan. MUI juga mengundang beberapa pengurus FKDT, Badko LPQ, RMI, KKMTs, KKMI, KKG PAI, dan undangan lainnya.
Selaku inisiator FGD, Ketua MUI Kabupaten Grobogan, KH Yasin, M.Ag., mengatakan bahwa pasca-hearing pada 15 September 2025 di Gedung Paripurna 1 DPRD Kabupaten Grobogan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah, MUI merasa terpanggil untuk urun rembuk terkait raperda tersebut. "Rasanya sejuk saat kita mendengar kata Diniyah. Oleh karena itu, kami tergerak untuk mengundang Bapak dan Ibu dalam forum diskusi ini. Kami berharap ini menjadi amal jariah yang akan sangat bermanfaat untuk generasi di Kabupaten Grobogan," kata Ketua MUI Kabupaten Grobogan.
Beliau berharap melalui forum ini dapat ditemukan kesepakatan bersama tentang Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan yang sangat penting untuk masa depan pendidikan keagamaan di Grobogan. "Kehadiran Perda ini sesungguhnya menjadi kebutuhan kita bersama masyarakat Kabupaten Grobogan. Mengingat lembaga pendidikan diniyah, baik itu Madrasah Diniyah Takmiliyah maupun Lembaga Pendidikan Qur'an, membutuhkan regulasi di tingkat daerah."
Sebelumnya, satu hari sebelum FGD dilaksanakan, Kyai Fathulloh selaku praktisi MDT dan pengurus DPC FKDT Kabupaten Grobogan mengatakan bahwa Raperda inisiatif DPRD Grobogan awalnya merupakan usulan dari FKDT Grobogan, dilandasi perkembangan MDT dan pemikiran untuk masa depan generasi anak-anak di Grobogan."Raperda ini sejarahnya tidak bisa dilepaskan dari keinginan yang diusulkan oleh DPC FKDT Kabupaten Grobogan. Kami, seluruh guru madin yang tergabung dalam FKDT, merasakan keprihatinan dengan anak-anak saat sekarang yang kurang memahami agama bahkan cenderung jauh dari ajaran dan amalan orang yang beragama Islam. Kehadiran MDT dengan pembelajaran berbasis pengetahuan agama sangat penting untuk mendorong anak-anak mengamalkan ajaran Islam dengan baik dan benar," lanjut Gus Fat, panggilan akrab Kyai Fathullah, Pengasuh Pondok Pesantren Ainul Ulum Kedungjago. "Alhamdulillah Pemkab Grobogan merespons positif sehingga terbitlah Raperda inisiatif dari anggota DPRD Kabupaten Grobogan. Ini sungguh sangat luar biasa karena anggota legislatif telah membentuk pansus dan sudah melakukan public hearing dengan beberapa kelompok masyarakat."
FGD yang berlangsung di aula Kemenag Kabupaten Grobogan menghadirkan beberapa narasumber. Narasumber dari Kanwil Kemenag Jateng, Hj. Aini Sa'adah selaku Ketua Tim MDT Kanwil Kemenag Jateng, dalam paparannya menyampaikan beberapa nomenklatur MDT dan TPQ dari dasar yuridis yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI.
Sementara itu, narasumber dari DPW FKDT Jawa Tengah, Akhmad Sururi, memperkuat fungsi Raperda terkait dengan fasilitasi, rekognisi, dan afirmasi. Ketiga hal tersebut menjadi pokok inti dalam Raperda yang sudah melalui proses pembahasan di Panitia Khusus (Pansus). Sururi juga mengungkapkan beberapa daerah kabupaten/kota di Jawa Tengah dan Jawa Barat yang sudah memiliki Perda Pendidikan Diniyah.
Terkait rekognisi, Sururi mengungkapkan bahwa semua daerah yang sudah memiliki Perda Keagamaan menjadikan ijazah MDT sebagai salah satu persyaratan atau nilai poin dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). "Di Kabupaten Tegal sudah menjadi salah satu syarat yang dilampirkan dalam SPMB. Di Kabupaten Brebes dengan Perbup Nomor 12 Tahun 2025 diperkuat dengan SK Bupati Brebes, ijazah MDT memiliki nilai poin dalam SPMB, termasuk di Kota Tegal."
Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari Pemkab Grobogan, Kurnia Saniadi selaku Asisten Sekda, menyampaikan beberapa landasan yuridis terkait kebijakan daerah yang berhubungan dengan pendidikan keagamaan. Kebijakan yang sudah berjalan antara lain pemberian bantuan kepada lembaga pendidikan keagamaan baik Islam maupun non-muslim.
Selaku narasumber dari DPRD Kabupaten Grobogan yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD, Supardi, beliau menyampaikan beberapa proses Raperda inisiatif yang sedang berproses. "Kebijakan regulasi di tingkat daerah menjadi landasan yuridis dalam merencanakan anggaran." Beliau juga sangat mendukung kehadiran Raperda inisiatif terkait dengan pendidikan diniyah.Dalam forum tersebut, anggota DPRD dari Fraksi PKB, Sukamto, juga menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan Madrasah Takmiliyah perlu ditata dengan baik. Salah satu proses penataannya adalah dengan Perda yang mengatur tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Selaku moderator, Amin Hidayat, dalam FGD yang berlangsung pada Rabu, 9 Oktober 2025, setelah mendapatkan masukan dan pemikiran dalam forum tersebut menyampaikan bahwa Raperda ini akan berbunyi Raperda Pendidikan Diniyah. Hal tersebut mendasari dari PP 55 Tahun 2007 sebagai landasan yuridis di atasnya. "Dengan bunyi Raperda Pendidikan Diniyah, maka akan include di dalamnya MDT dan LPQ di Kabupaten Grobogan," pungkasnya.