Bahsul Masail Ranting NU Jagalempeni Selatan Bolehkan Sisa Uang Pembebasan Lahan Wakaf untuk Kemaslahatan Masjid


 WANASARI, BREBES — Kegiatan Bahsul Masail Ranting NU Jagalempeni Selatan yang diselenggarakan pada Ahad, 19 Oktober 2025, memutuskan bahwa sisa uang dari pelelangan pembebasan tanah wakaf dibolehkan untuk kemaslahatan masjid. Kemaslahatan yang dimaksud adalah selain membeli tanah sebagaimana yang disyaratkan pada awal pelelangan pembebasan lahan untuk halaman masjid. Hal tersebut diputuskan karena saldo sisa dari pembebasan lahan termasuk dalam kategori mal mutlak (harta bebas) sehingga diperbolehkan untuk digunakan selain membeli tanah. Demikian disampaikan oleh Kyai Abdullah Umam Koeswoyo selaku Tim Perumus.

Sebelumnya, Kyai Zuhri selaku moderator memaparkan latar belakang masalah yang terjadi di Masjid Jagalempeni Selatan. "Dalam rangka pembebasan lahan/tanah untuk halaman masjid, pengurus masjid membentuk panitia pelelangan tanah wakaf yang dibuka untuk seluruh warga masyarakat. Setelah selesai kegiatan pelelangan tanah wakaf, ternyata uang wakaf tunai dari masyarakat itu melebihi dari jumlah yang dibayarkan untuk pembebasan lahan tanah tersebut. Artinya masih ada sisa setelah dibayarkan oleh panitia untuk pembebasan tanah. Uang sisa dari pembebasan tanah wakaf tersebut apakah harus dikembalikan ke masyarakat atau harus dibelikan tanah wakaf lagi?" kata Kyai Zuhri di hadapan peserta Bahsul Masail.


Dalam diskusi yang dipandu oleh moderator, tim perumus menghasilkan rumusan bahwa status pemberian sebagaimana dalam deskripsi, yaitu untuk pembebasan lahan/tanah untuk halaman masjid, adalah Mal Muqayyad (harta yang dikhususkan peruntukannya). Jika uang tersebut sudah digunakan sesuai peruntukan awal (pembelian lahan), maka sisanya menjadi Mal Muthlaq (harta bebas). Dengan status Mal Muthlaq, panitia dibolehkan menggunakannya untuk hal lain yang masih ada maslahatnya dengan tanah wakaf tadi, seperti membuat bangunan atau pagar.

"Adapun untuk ibarat atau referensi yang menjadi dasar untuk persoalan tersebut bersumber dari Kitab Tuhfatul Habib Juz 3 halaman 268-9, Raudlatut Tholibin halaman 368, Hawasyi Syarwani Juz 6 halaman 250. Beberapa kalimat dalam kitab tersebut disampaikan oleh beberapa peserta Bahsul Masail, termasuk utusan dari Pondok Pesantren Nurul Hayah Ketanggungan," pungkas Kyai Umam, panggilan akrab Kyai Abdullah Umam Koeswoyo, selaku Tim Perumus.

Acara Bahsul Masail yang digelar di Gedung NU Jagalempeni Selatan ini menghadirkan Ketua PC Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Kabupaten Brebes, Kyai Toha, dan Pengurus MWC NU Wanasari yang diwakili oleh Akhmad Sururi selaku Sekretaris. Tampak hadir dalam forum tersebut, Panitia Pelelangan Tanah untuk halaman Masjid Jami Baiturrohim Jagalempeni Selatan, H. Akhmad Sujai, dan tokoh masyarakat H. Ali Maskur.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Tanfidziyah NU Ranting Jagalempeni Selatan, Kyai Lukman Hakim, yang memberikan sambutan pada saat pembukaan. Rais Syuriah, Kyai Masruri Syafi'i, juga hadir dengan menegaskan beberapa hal terkait dengan latar belakang persoalan yang dibahas dalam Bahsul Masail tersebut.

Previous Post Next Post

ظ†ظ…ظˆط°ط¬ ط§ظ„ط§طھطµط§ظ„