FGD Raperda Inisiatif DPRD Grobogan Usulkan Ijazah MDT Jadi Nilai Poin SPMB


 GROBOGAN — Pimpinan Daerah Majelis Ulama Indonesia (PD MUI) Kabupaten Grobogan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema "Idealita Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah di Kabupaten Grobogan". FGD tersebut mengundang berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan keagamaan, termasuk FKDT, LPQ, RMI, KKMTs, KKMI, dan KKG PAI.

Selaku narasumber dari DPW FKDT Jawa Tengah, Akhmad Sururi mengatakan bahwa regulasi tingkat daerah dalam peraturan daerah (perda) terkait pendidikan diniyah memiliki fungsi fasilitasi, rekognisi, dan afirmasi. Dalam konteks rekognisi, nilai poin ijazah MDT dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP/MTs menjadi bagian yang sangat penting. "Artinya, di sinilah sudah saatnya Pemkab Grobogan memberikan penghargaan kepada lulusan MDT yang telah melaksanakan proses pembelajaran selama empat tahun di tingkat Awaliyah," ungkap Wakil Ketua DPW FKDT Jawa Tengah.

Sebagai perbandingan, Sururi mencontohkan, "Di Kabupaten Brebes melalui Peraturan Bupati (Perbup) MDT, ijazahnya mendapatkan nilai poin sebesar 15 dalam SPMB, dan Kabupaten Pemalang, ijazah MDT mendapatkan nilai 300, setara dengan piagam kejuaraan tingkat nasional."

Di hadapan para peserta FGD, Sururi menegaskan bahwa Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan struktur kurikulum dan pembelajaran selama empat tahun sangat wajar untuk mendapatkan pengakuan nilai ijazah saat SPMB. "Kejuaraan yang bersifat acara tahunan saja piagamnya mendapatkan penghargaan. Oleh karena itu, ijazah MDT memiliki nilai poin atau menjadi salah satu persyaratan dalam SPMB diharapkan masuk dalam klausul Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan."

Sebelumnya, salah seorang peserta dari guru Madrasah Diniyah menyampaikan usulan bahwa keinginan guru madin tidak muluk-muluk, hanya ingin ijazah MDT mendapatkan pengakuan. Oleh karena itu, ia berharap melalui Raperda tersebut dapat mengakomodasi keinginan guru madin.

Dalam forum tersebut, Hj. Aini Sa'adah selaku Ketua Tim MDT Kanwil Kemenag Jateng memperkuat apa yang menjadi harapan guru madin. Hal tersebut karena regulasi, mulai dari PP 55 Tahun 2007 dan beberapa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis), sudah jelas. "Dengan demikian, sangat tepat kalau ijazah MDT memiliki nilai poin dalam SPMB. Hal ini tentu akan mendorong masyarakat untuk memasukkan anaknya di Madrasah Diniyah Takmiliyah," jelasnya.

FGD yang diselenggarakan di aula Kantor Kemenag Kabupaten Grobogan ini juga menghadirkan beberapa narasumber dari DPRD Kabupaten Grobogan, Pemkab Kabupaten Grobogan, Kanwil Kemenag Jateng, dan DPW FKDT Jawa Tengah. Para narasumber secara estafet menyampaikan pemikirannya yang dipandu oleh Amin Hidayat selaku moderator.

Previous Post Next Post

ظ†ظ…ظˆط°ط¬ ط§ظ„ط§طھطµط§ظ„