BREBES — Opsi kebijakan Lima Hari Sekolah (LHS) dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penguatan Pendidikan Karakter di Kabupaten Brebes mendapat penolakan keras dari internal legislatif. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengancam eksistensi lembaga pendidikan keagamaan non-formal seperti Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) yang jam belajarnya bertumpu pada sore hari.
Penolakan tegas tersebut disuarakan oleh Anggota Pansus Raperda Penguatan Pendidikan Karakter dari Fraksi PKB DPRD Kabupaten Brebes, Nyai Nafisatul Khoeriyah (Umi Nafis).
Memperjuangkan Mandat Kiai dan Ranah Religiusitas
Di sela-sela menghadiri kegiatan Halaqah Pesantren di Pondok Pesantren Al Fattah Tegalgandu, Kecamatan Wanasari, Umi Nafis menegaskan bahwa Fraksi PKB berkomitmen penuh mengawal aspirasi komunitas Madin dan TPQ di Kabupaten Brebes.
"Sebagai penyambung lidah umat, khususnya komunitas Diniyah, saya secara tegas menolak opsi lima hari sekolah. Kebijakan tersebut berpotensi menggerus eksistensi Madin yang sudah puluhan tahun berjalan. Padahal, MDT adalah garda terdepan dalam membentengi moralitas generasi muda melalui penguatan karakter religius," ungkap Umi Nafis.
Pengasuh Pondok Pesantren As-Syamsuriyyah Wanasari ini menambahkan, penolakan ini juga merupakan amanah langsung dari para kiai, ulama, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Brebes.
"Berkaca pada penerapan lima hari sekolah di jenjang SMA Negeri, hasilnya dinilai kurang efektif dan jam pulang yang terlalu sore justru membatasi ruang gerak anak untuk mengaji. Informasi terkini bahkan menyebutkan adanya dorongan agar kebijakan tersebut dievaluasi kembali ke sistem enam hari sekolah," imbuhnya.
Opsi Lima Hari Sekolah Resmi Dihapus dari Draf Perda
Senada dengan hal tersebut, Ketua Pansus 8 Raperda Penguatan Pendidikan Karakter DPRD Brebes, H. Akhmad Ghufron Haryanto, S.Pd., mengonfirmasi bahwa klausul mengenai Lima Hari Sekolah kini telah resmi dikeluarkan dari draf regulasi.
"Perihal opsi lima hari sekolah di dalam draf Raperda sudah kami hapus. Ini artinya, penguatan pendidikan karakter di Brebes diarahkan tetap berjalan dalam skema enam hari sekolah," tegas Ghufron.
Dengan keputusan ini, Pansus memastikan bahwa ruang gerak serta waktu pembelajaran santri MDT dan TPQ di sore hari tetap terjaga dengan aman. Ghufron menggarisbawahi bahwa lembaga keagamaan non-formal merupakan pilar utama dalam ekosistem pendidikan karakter yang tidak boleh dipisahkan.
FKDT Brebes Sampaikan Apresiasi
Menanggapi keputusan strategis tersebut, Ketua DPC FKDT Kabupaten Brebes, Akhmad Sururi, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Umi Nafis beserta jajaran Fraksi PKB dan Pansus 8 DPRD Brebes.
"Kami sangat berterima kasih atas kegigihan para wakil rakyat yang telah mengawal dan memperjuangkan masa depan Madrasah Diniyah. Sinergi ini membuktikan bahwa pemerintah daerah dan legislatif memiliki kepedulian nyata untuk menaruh perhatian lebih pada penguatan akhlak anak-anak di Brebes," pungkas Sururi.