Mitigasi Kekerasan Seksual, Anggota DPRD Jateng Fraksi PKB Gandeng Kemenag Brebes Gelar Halaqah Pesantren

BREBES — Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) IX, KH. Musyaffa, Lc. (Gus Syaffa), merencanakan agenda strategis berupa Halaqah Pesantren. Forum ilmiah ini sengaja diinisiasi sebagai langkah mitigasi dan penegasan batas etis guna mencegah terjadinya tindakan kekerasan serta pencabulan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.

​Rencana kolaboratif ini disampaikan langsung oleh Gus Syaffa saat melakukan kunjungan kerja dan koordinasi di Kantor Kemenag Kabupaten Brebes, Kamis (5/6/2026).

​Meluruskan Stigma dan Relasi Kuasa Kiai-Santri

​Di hadapan Kepala Kantor Kemenag Brebes, Gus Syaffa yang juga merupakan alumni Pondok Pesantren Ploso Kediri ini mengungkapkan bahwa agenda ini merupakan amanah untuk menindaklanjuti pertemuan para pengasuh pesantren se-Indonesia yang berlangsung di Jakarta beberapa waktu lalu.

​"Fraksi PKB merasa terpanggil untuk mengambil langkah proaktif dalam penanganan sekaligus menyusun skema mitigasi kekerasan seksual di pesantren. Dinamika di beberapa daerah belakangan ini sungguh miris. Dunia pesantren yang selama ini kokoh merawat adab, tercoreng oleh ulah oknum yang melahirkan stigma buruk. Kita harus hadir bersama memberikan penjelasan kepada publik bahwa tidak semua pesantren memiliki sisi gelap seperti itu," tegas Gus Syaffa.

​Sebagai praktisi pesantren, beliau menyoroti pentingnya meluruskan konsep penghormatan (ta'dzim) dan akhlak santri agar tidak disalahgunakan pada area yang melanggar batas normatif.

​"Relasi kuasa antara kiai dan santri tidak serta-merta bebas tanpa mengindahkan aspek yuridis agama dan hukum negara. Tidak boleh membungkus nafsu dengan dalih tradisi pesantren. Misalnya, konsep ngalap berkah dengan menuruti perintah oknum yang secara jelas bertentangan dengan syariat," imbuhnya.


​Beliau juga menandaskan sebuah kaidah penting: Laa tha'ata li makhluqin fii ma'shiyatil Khaliq (tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta). Artinya, batas antara taat dan maksiat sudah sangat jelas, sehingga perilaku kemaksiatan tidak bisa diklaim sebagai bentuk ketaatan.

​Agenda Kolaboratif di Ponpes Al Fattah

​Guna membedah persoalan ini secara tuntas, Gus Syaffa akan berkolaborasi dengan Kemenag Brebes, Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI), dan Jaringan Perempuan Pengasuh Pesantren Center (JP3M).

​Halaqah Pesantren ini mengusung tajuk "Ketaatan dan Kehormatannya: Batas Etis Relasi Guru dan Santri" dan dijadwalkan berlangsung pada:

  • Hari/Tanggal: Sabtu, 13 Juni 2026
  • Tempat: Pondok Pesantren Al Fattah Tegalgandu, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes
  • Narasumber: Praktisi Pesantren, Akademisi, Pihak Kepolisian, dan Aktivis Perempuan.

​Sambutan Positif Kepala Kemenag

​Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Brebes, H.M. Aqsho, M.Ag., menyambut sangat positif rencana halaqah tersebut. Beliau menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung dan bertindak sebagai salah satu narasumber utama dalam forum tersebut.

​Dalam pertemuan kordinasi di ruang kerja Kepala Kantor tersebut, H.M. Aqsho didampingi oleh Kasi PD Pontren, H. Juremi A. Fauzi. Sementara Gus Syaffa didampingi oleh Akhmad Sururi selaku Ketua DPC FKDT Kabupaten Brebes.

Previous Post Next Post

ظ†ظ…ظˆط°ط¬ ط§ظ„ط§طھطµط§ظ„