JAKARTA — Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) dalam hitungan hari akan menggelar forum tertinggi tingkat nasional, yakni Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas). Salah satu agenda krusial yang akan diputuskan adalah desakan resmi kepada Kementerian Agama RI untuk mengikutsertakan guru Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dalam skema insentif Rp1 juta per bulan yang bersumber dari APBN.
Rapimnas dijadwalkan berlangsung pada Jumat s.d. Sabtu, 10–11 Juli 2026, bertempat di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Forum strategis ini akan dihadiri langsung oleh seluruh Ketua DPW FKDT Provinsi se-Indonesia.
Mengawal Komitmen Komisi VIII DPR RI ke Regulasi Kemenag
Wakil Sekretaris Jenderal DPP FKDT, Akhmad Sururi, menjelaskan bahwa Rapimnas besok menjadi momentum penting untuk merumuskan rekomendasi kebijakan nasional. FKDT ingin memastikan angin segar alokasi anggaran APBN Kemenag untuk guru non-ASN turut menyasar para ustaz dan guru Madin secara merata di seluruh Indonesia.
"Aspirasi ini merupakan tindak lanjut dari jaminan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Abdul Wachid, saat kunjungan kerja spesifik di Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Pihak Komisi VIII berkomitmen memasukkan guru pendidikan keagamaan non-formal, termasuk guru MDT, sebagai penerima manfaat insentif Rp1 juta per bulan pada tahun anggaran mendatang. Tugas DPP FKDT di Rapimnas ini adalah mengawalnya menjadi rekomendasi resmi organisasi untuk diserahkan ke Kemenag," terang Sururi usai rapat persiapan teknis di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Sururi menambahkan, Ketua Umum DPP FKDT, KH. Lukman Hakim, dalam berbagai kesempatan konsisten menyuarakan keprihatinan atas minimnya honorarium yang diterima guru MDT di daerah, yang masih jauh di bawah standar kelayakan. Komitmen perbaikan kesejahteraan inilah yang melandasi pergerakan nasional FKDT saat ini.
Validasi Data Berbasis EMIS Kemenag
Terkait kesiapan basis data guru MDT sebagai dasar penentuan kebijakan anggaran nasional, Sururi menegaskan bahwa instrumen pendataan di tingkat akar rumput sudah sangat siap.
"Seluruh data guru MDT di Indonesia sudah terekam secara berkala di dalam sistem EMIS (Education Management Information System) milik Kementerian Agama. Melalui data tersebut, nantinya tinggal dipilah mana guru MDT murni dan mana yang merangkap di lembaga formal baik yang sudah ASN maupun tersertifikasi," papar Wasekjen DPP FKDT.
FKDT memetakan, meski banyak guru MDT yang merangkap mengajar di sekolah formal (MI, MTs, SD, atau SMP) pada pagi hari, jumlah guru MDT murni yang hanya mengandalkan mata pencaharian sebagai petani, pedagang, atau buruh kecil di pagi hari juga sangat besar. Kelompok guru murni inilah yang paling rentan dan membutuhkan intervensi anggaran pusat.
Perbandingan Daerah: Kudus Jadi Percontohan Nasional
Hingga saat ini, regulasi insentif guru Madin masih sangat bergantung pada kemampuan fiskal (APBD) masing-masing pemerintah daerah, sehingga terjadi ketimpangan kesejahteraan yang mencolok antarwilayah.
|
Cakupan Wilayah |
Estimasi Alokasi Insentif Guru MDT |
Keterangan Keputusan |
|---|---|---|
|
Kabupaten Kudus |
Rp1.000.000 / bulan |
Menjadi satu-satunya daerah dengan komitmen tertinggi secara nasional. |
|
Kabupaten/Kota Lain |
Berada di bawah Rp1.000.000 / bulan |
Sebagian besar masih minim, fluktuatif, dan tergantung kekuatan APBD daerah. |
|
Target Rekomendasi Pusat |
Rp1.000.000 / bulan (Flat) |
Diusulkan bersumber dari APBN Kemenag agar merata nasional mulai 2027. |
"Keterbatasan APBD di mayoritas kabupaten/kota membuat pemenuhan kesejahteraan guru Madin belum ideal. Oleh karena itu, melalui Rapimnas ini, DPP FKDT mendorong adanya kebijakan afirmatif (keberpihakan) dari pemerintah pusat. Kehadiran negara lewat APBN secara nasional sangat mendesak, mengingat peran vital guru MDT sebagai ujung tombak penguat karakter moral generasi bangsa," pungkas Sururi