MWC NU Wanasari Laksanakan Instruksi PCNU Brebes tentang Percepatan Sertifikasi Wakaf


 WANASARI — Dalam rangka melaksanakan instruksi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Brebes terkait dengan percepatan sertifikasi tanah wakaf, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Wanasari mengumpulkan pengurus ranting NU se-Kecamatan Wanasari dalam kegiatan Rapat Koordinasi. Kegiatan yang diselenggarakan di aula kantor MWC NU Wanasari, Jalan Pemuda, Desa Pesantunan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes ini, dihadiri oleh Ketua MWC NU Wanasari, H. Takmuri; Sekretaris Tanfidziyah, Akhmad Sururi; dan Nadzir MWC NU, H. Tobiin.

Di hadapan seluruh pengurus ranting NU se-Kecamatan Wanasari, H. Takmuri menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan instruksi dari PCNU Kabupaten Brebes. "Kami mendapatkan instruksi dari PCNU agar segera mendata tanah wakaf untuk diajukan ke BPN agar mendapatkan sertifikat. Ini program percepatan sertifikasi dari BPN bekerja sama dengan PCNU Kabupaten Brebes. Oleh karena itu, kami diminta mendata seluruh tanah wakaf yang ada di ranting untuk diajukan sertifikat wakaf," kata H. Takmuri.

Menurut Ketua Tanfidziyah MWC NU Wanasari, karena ini program percepatan, sangat diharapkan agar setelah pertemuan ini, pengurus segera bergerak untuk mendata tanah wakaf di wilayah Kecamatan Wanasari. Hal ini sangat penting mengingat program ini belum tentu ada lagi di tahun depan. Lebih dari itu, karena ini program percepatan, ada beberapa hal teknis yang dipermudah.


Dalam pertemuan yang diselenggarakan pada Senin, 15 September 2025, H. Tobiin selaku nadzir MWC NU Wanasari memaparkan proses pengajuan tanah wakaf untuk menjadi sertifikat. Saat ini sudah ada beberapa tanah wakaf yang sedang berproses atas nama nadzir NU. Beberapa dokumen wakaf juga sudah disiapkan oleh pihak nadzir NU.

Beberapa pertanyaan yang muncul dari pengurus ranting dijawab oleh H. Tobiin sesuai dengan informasi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional). Termasuk tentang pemecahan satu bidang tanah yang memiliki satu sertifikat. Untuk pemecahan bidang tanah wakaf membutuhkan waktu kurang lebih satu bulan.

Selaku Sekretaris MWC NU Wanasari, Akhmad Sururi mengatakan bahwa program sertifikasi wakaf ini sangat penting untuk legalitas tanah. Hal ini karena dengan sertifikat wakaf, legalitas tanah tersebut menjadi sah dan memiliki kekuatan hukum. Ini menjadi penyelamat jika ada persoalan sengketa terkait dengan wakaf.

"Insyaallah, kami bersama dengan jajaran MWC NU Wanasari siap untuk menyukseskan program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Ini menjadi kesempatan emas yang bisa digunakan sebaik-baiknya. Lebih dari itu, kami juga berharap ada kerja sama yang baik dari seluruh pengurus ranting di Kecamatan Wanasari untuk menyukseskan program ini," pungkas Akhmad Sururi.

Previous Post Next Post

ظ†ظ…ظˆط°ط¬ ط§ظ„ط§طھطµط§ظ„