Ketua Tim MDT Kanwil Kemenag Jateng Dorong Pemda/Pemkot Terbitkan Perda MDT

BREBES — Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) memiliki regulasi yang kuat, mulai dari UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, serta PMA Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam. Regulasi tersebut menjadi landasan yuridis bagi pemerintah daerah (Pemda), dalam hal ini provinsi dan kabupaten/kota, untuk menetapkan kebijakan yang berpihak kepada MDT. Kebijakan tingkat daerah tersebut harus berupa Peraturan Daerah (Perda).

​Hal tersebut disampaikan oleh Hj. Aini Sa'adah selaku Ketua Tim MDT Kanwil Kemenag Jawa Tengah saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Peningkatan Kualitas Manajemen MDT Angkatan 1 Tahun Anggaran 2025 di Hotel Grand Dian Brebes, Rabu, 29 Oktober 2025.

​Lebih jauh, Aini menegaskan bahwa sesungguhnya MDT menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional yang secara jelas termaktub dalam UU Sisdiknas, dan pemerintah daerah bisa memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi untuk MDT. "Regulasi dalam bentuk Perda Madin meliputi rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi. Bentuk rekognisi salah satunya adalah pengakuan legalitas Ijazah MDT untuk menjadi persyaratan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB)," kata Bu Aini.

​Adapun untuk fasilitasi, menurut Aini, bisa berupa bantuan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan MDT dan peningkatan kapasitas pendidik. Pemerintah daerah bisa memberikan bantuan untuk kegiatan tersebut. Tentang fasilitasi ini juga mengacu kepada salah satu pasal dalam PP Nomor 55 Tahun 2007.

​"Jadi regulasi terkait dengan MDT sudah jelas disebutkan dalam beberapa nomenklatur, mulai dari UU, Peraturan Pemerintah, PMA, dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah bisa menjadikan regulasi tersebut untuk menerbitkan Peraturan Daerah," tegas Hj. Aini Sa'adah.

​"Kami sedang mendorong dan memberikan pendampingan kepada FKDT kabupaten/kota di Jawa Tengah terkait dengan Perda Madrasah Diniyah. Hal ini sangat penting agar kebijakan pemerintah daerah memiliki keberpihakan kepada MDT sebagai lembaga pendidikan yang mewujudkan generasi berakhlak mulia," lanjut Aini.

​Kekuatan Perda, menurut Bu Aini, sangat penting untuk mengamankan kebijakan anggaran yang berpihak kepada MDT. "Di Jawa Tengah saat masa transisi kepala daerah, hampir saja kebijakan insentif guru Madin dialihkan. Hal tersebut karena belum memiliki kekuatan hukum dalam bentuk Perda. Ketika sudah dalam bentuk Perda, maka akan memiliki kekuatan hukum yang tidak mudah berubah selama belum ada perubahan Perda tersebut," imbuh Hj. Aini Sa'adah.

​Kegiatan Peningkatan Kualitas Manajemen MDT Angkatan 1 Tahun 2025 yang dilaksanakan pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, ini diikuti oleh Ketua DPAC FKDT Kecamatan se-Kabupaten Brebes dan delegasi dari MDT beberapa kecamatan di Kabupaten Brebes. Tampak hadir dalam pembukaan, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Brebes Dr. H. Abdul Wahab yang memberikan sambutan pembukaan, didampingi oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Dr. H. Akrom Jangka Daosat. Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi PD Pontren) juga hadir bersama dengan beberapa staf PD Pontren.

​Ketua DPW FKDT Jawa Tengah, Kyai Abdul Rohman, hadir dalam kegiatan tersebut dan memberikan sambutan pada saat pembukaan. Beliau mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenag Jawa Tengah yang telah melibatkan FKDT Jawa Tengah untuk kegiatan Peningkatan Kualitas Manajemen MDT.

Previous Post Next Post

ظ†ظ…ظˆط°ط¬ ط§ظ„ط§طھطµط§ظ„