Korps Muballighoh dan Tantangan Dakwah Kebijakan Publik

Oleh: Akhmad Sururi

(Pemerhati Pendidikan dan Kebijakan Keagamaan)

​Korps Muballighoh Dewan Masjid Indonesia (DMI) merupakan badan otonom yang mengemban mandat fungsi dakwah dari segmen perempuan. Di Kabupaten Brebes, eksistensi organisasi ini kian kokoh setelah kepengurusannya secara resmi dilantik dan dikukuhkan oleh Pimpinan Pusat Korps Muballighoh DMI di Gedung GOW Kabupaten Brebes, Selasa (18/8/2026).

​Di tengah momentum kepengurusan baru tersebut, sebuah amanat krusial mengemuka: mendorong dakwah yang berdampak langsung terhadap kebijakan pemerintah. Pesan strategis ini ditegaskan oleh Dewan Pakar Korps Muballighoh DMI Kabupaten Brebes, H. Musyaffa, Lc. Beliau menggarisbawahi pentingnya transformasi pola dakwah agar tidak hanya berpusat pada mimbar kultural, tetapi juga mampu menyentuh aras kebijakan publik demi kemaslahatan rakyat luas.

​Merekontruksi Arah Dakwah: Dari Kultural ke Struktural

​Menjawab tantangan tersebut sebenarnya bukanlah hal yang mustahil bagi Korps Muballighoh DMI Kabupaten Brebes. Komposisi kepengurusan yang diisi oleh tokoh perempuan dari lintas profesi, akademisi, dan praktisi dengan latar belakang pendidikan yang mumpuni menjadi modal sosial-intelektual yang sangat kuat.

​Selama ini, dakwah "ke bawah" (bottom-up) dengan segmentasi masyarakat umum telah dijalankan secara konsisten oleh para bu nyai dan mubaligah di panggung-panggung pengajian. Namun, yang masih terhitung langka adalah dakwah struktural ke atas (top-down advocacy), yakni menyuarakan aspirasi dan keadilan rakyat di hadapan para pemangku kebijakan (amar ma'ruf nahi munkar di ruang eksekutif dan legislatif).

​Lantas, bagaimana memformulasikan dakwah kepada pemerintah?

​Imam Al-Ghazali dalam kitab Nashihatul Muluk memberikan panduan mendasar berupa wasiat dan nasihat keagamaan bagi para penguasa. Wasiat tersebut menitikberatkan pada prinsip keadilan, kejujuran, dan kepedulian terhadap rakyat kecil sebagai esensi tertinggi dari ajaran Islam.

​Metodologi dan Substansi Dakwah Kebijakan

​Tentu terdapat perbedaan mendasar antara metodologi dakwah untuk masyarakat umum dengan dakwah kebijakan. Dakwah yang ditujukan kepada pemerintah memerlukan pendekatan yang berbasis data, analisis yang komprehensif, serta pemahaman regulasi yang utuh.

Elemen Utama Dakwah Kebijakan Publik:

  1. Berbasis Isu Sentral: Mengangkat tema-tema vital seperti keadilan sosial, tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, pemerataan pendidikan, kesehatan ibu-anak, dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
  2. Dukungan Data Konkret: Menyampaikan fakta empiris di lapangan agar nasihat yang diberikan tidak sekadar berasumsi, melainkan presisi dan rasional.
  3. Menawarkan Solusi Konstruktif: Tidak hanya memberikan peringatan atau kritik, tetapi juga menyajikan opsi kebijakan alternatif yang aplikatif.

​Dakwah yang Menyejukkan dan Berdampak

​Penting untuk ditegaskan bahwa dakwah kebijakan bukanlah bentuk konfrontasi politik, melainkan ikhtiar kolaboratif dan dialogis. Esensi dakwah adalah menga-jak (yad'u) dengan cara yang bijaksana (bil-hikmah), santun, dan menyejukkan.

​Kehadiran Korps Muballighoh DMI Kabupaten Brebes sebagai entitas perempuan muslimah berpendidikan diharapkan mampu menjadi catalyst of change (penggerak perubahan). Dengan menyatukan kelembutan akhlak, kedalaman ilmu, dan keberanian menyuarakan kebenaran, Korps Muballighoh siap memberi warna baru bagi masa depan pembangunan daerah dan bangsa.

Previous Post Next Post

ظ†ظ…ظˆط°ط¬ ط§ظ„ط§طھطµط§ظ„