Oleh: Akhmad Sururi
(Pemerhati Pendidikan Diniyah / Pengurus FKDT)
Perjuangan pendidikan keagamaan tidak hanya berlangsung di dalam ruang kelas. Ada medan perjuangan lain yang tidak kalah krusial: menghadirkan kebijakan publik yang memberikan pengakuan, perlindungan, keberpihakan, serta kepastian hukum bagi lembaga dan pejuang pendidikan Islam.
Di Kabupaten Brebes, perjuangan tersebut menemukan titik pijak penting melalui perjalanan panjang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) dalam mendorong lahirnya Payung Regulasi bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Regulasi bukan sekadar hamparan pasal dan ayat formal, melainkan instrumen afirmasi agar ribuan guru, pengelola, dan santri memperoleh posisi terhormat dalam pembangunan daerah.
Gagasan ini bukanlah proses yang singkat. Rekam jejak aspirasi Raperda Madrasah Diniyah telah digulirkan oleh DPC FKDT Brebes sejak tahun 2014—sebuah ikhtiar panjang yang membutuhkan kesabaran dan konsistensi tinggi.
Perbup No. 12 Tahun 2025: Dari Aspirasi Menuju Regulasi
Salah satu tonggak sejarah perjuangan tersebut adalah terbitnya Peraturan Bupati Brebes Nomor 12 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pengembangan Madrasah Diniyah Takmiliyah, yang diundangkan sejak 6 Februari 2025. Regulasi ini mencakup aspek strategis meliputi pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, pengawasan, partisipasi masyarakat, hingga kepastian skema pendanaan MDT.
Namun, bagi FKDT Brebes, terbitnya Perbup ini bukanlah garis akhir. Ini adalah pintu masuk menuju fase perjuangan berikutnya: mengawal implementasi agar regulasi benar-benar berdampak di tingkat akar rumput.
"Regulasi yang baik tidak boleh berhenti sebagai dokumen di atas kertas. Ia harus hadir dalam bentuk program kerja nyata, keberpihakan anggaran, peningkatan kapasitas dan kesejahteraan guru, perbaikan sarana prasarana, serta penguatan mutu pembelajaran."
Mendorong Profesionalisme Manajemen Internal
Perjuangan regulasi harus berjalan selaras dengan pembenahan internal MDT. Manajemen lembaga harus makin tertib, validasi data kelembagaan harus akurat, administrasi makin profesional, dan kompetensi guru terus ditingkatkan.
Ketika pemerintah memberikan ruang afirmasi kebijakan, MDT harus memiliki kesiapan penuh untuk mengelolanya secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Di sinilah FKDT memegang peran ganda: sebagai advokat di hadapan pemerintah sekaligus pembina profesionalisme di internal madrasah.
Empat Indikator Keberhasilan Regulasi MDT:
- Dampak Langsung pada Pendidik: Peningkatan kesejahteraan dan kepastian perlindungan bagi guru MDT di pelosok desa.
- Kecukupan Dukungan Anggaran: Alokasi anggaran daerah yang riil dan berkelanjutan untuk pembinaan serta sarana MDT.
- Penguatan Ekosistem Pembelajaran: Pembinaan kelembagaan yang terarah dan peningkatan standar mutu lulusan santri.
- Politik Kebijakan Berbasis Data: Penggunaan data presisi (valid data) dalam menyusun argumen advokasi keagamaan.
Mengawal Regulasi Menuju Pelosok Desa
FKDT Brebes perlu terus menjaga politik pendidikan keagamaan—bukan politik praktis. Politik pendidikan keagamaan adalah keberanian menghadirkan data, kajian ilmiah, dan narasi terukur untuk meyakinkan para pengambil kebijakan bahwa MDT adalah benteng utama pembentukan karakter generasi penerus Brebes.
Ukuran sejati keberhasilan perjuangan regulasi bukanlah saat aturan tersebut ditandatangani, melainkan ketika manfaatnya dirasakan oleh para ustaz dan santri di ruang-ruang kelas desa terpencil.
FKDT Brebes harus terus bergerak: dari aspirasi menuju regulasi, dari regulasi menuju implementasi, dan dari implementasi menuju kemajuan nyata pendidikan diniyah.